Disperindag Meranti Akan Menarik Peredaran Minyak Goreng Curah di Pasaran

Redaksi Redaksi
Disperindag Meranti Akan Menarik Peredaran Minyak Goreng Curah di Pasaran
Kepala Disperindagkop-UKM, Syamsuar Raml
SELATPANJANG, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), dalam waktu dekat akan menarik peredaran minyak goreng kiloan atau minyak curah yang diperjual belikan di pasaran. Minyak goreng curah tidak boleh diperjual belikan di pasaran, karena sesuai aturan minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerek.

Penegasan ini disampaikan Kepala Disperindagkop-UKM, Syamsuar Ramli di ruang kerjanya, Senin (4/1). Menurutnya, minyak goreng curah dilarang beredar di pasaran sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 tahun 2015.

Meski begitu, sambungnya, sebelum penarikan Pemkab akan melakukan rapat bersama pengusaha, kata Syamsuar Ramli,  

Minyak goreng curah dikhawatirkan bisa berdampak tidak baik bagi kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlabel atau tidak bermerk sehingga mutu dan jaminan kesehatan sangat diragukan. Namun kendala-kendala seperti harga minyak goreng kemasan yang tinggi, kata Syamsuar, pasti akan banyak menjadi pertanyaan masyarakat menengah ke bawah

"Minyak goreng curah itu kondisinya sangat tidak bagus. Lihat saja minyaknya keruh dan banyak sampah. Terkait akan harga minyak goreng kemasan, tentu ini akan menjadi perhatian khusus dan jaminan harga dari pemerintah daerah seperti memberikan discount," tambah Syamsuar.

Hal senada juga disampaikan Firdaus Abadi, Kepala bidang perdagangan Disperindagkop-UKM Kepulauan Meranti. Menurut dia agen dan distributor minyak goreng curah di daerah ini illegal karena di luar pengawasan Disperindagkop-UKM dan distributor tersebut tidak pernah melapor.

"Minyak goreng curah ini masuk ke Meranti melalui Tanjung Balai dan Pekanbaru, namun mereka tidak pernah melaporkan ke kita. Dan itu di luar dari pengawasan kami, karena ketika akan didatangi, mereka menutup diri, ketika akan ditindak nanti akan berdampak pula ke masyarakat. Jadi, kita serba salah," tandas Firdaus.(tm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini