Disperindag Awasi Promo Diskon Bohongan

Redaksi Redaksi
Disperindag Awasi Promo Diskon Bohongan
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Banyaknya beredar Promo harga murah dan diskon besar-besaran yang dilakukan pedagang untuk menarik pelanggan. Ternyata tak semua benar, atau ada diskon bohongan. Hal ini membuat Pemprov Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, M Firdaus mengatakan informasi beredar adanya program diskon-diskon yang merugikan masyarakat, pihaknya menurunkan tim pengawasan untuk melihat langsung kondisinya.

"Beberapa program yang dinilai mengelabui masyarakat seperti Promo harga murah dengan angka yang tak realistis. Misalnya ada angka Rp9.999 untuk suatu produk. Dengan kondisi sekarang, tentu hal ini tidak mungkin karena pecahan Rp1 sudah tidak ada dan apa jaminan pedagang bisa mengembalikan uang Rp1 tersebut,"katanya, jumat (30/10).

Jadi, ia mengimbau konsumen untuk lebih meningkatkan pengawasan agar jangan kelabui masyarakat. Informasi-informasi seperti itu bisa merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan kemarin, memang Disperindag Riau ingin memastikan apakah benar atau tidak program tersebut.

"Kemudian Tim yang turun untuk sementara belum bisa disimpulkan hasilnya. Sehingga pengawasan akan dilakukan kembali hari ini dan selanjutnya untuk mendalami," tuturnya.

Jenis produk yang dipantau, lanjutnya untuk semua produk. Terutama yang berkaitan dengan masyarakat menengah kebawah. "Kita belum menemukan, tapi kita akan mendalami, waktu kita tinjau di lapangan belum ada," ujarnya.

Disperindag mendesak kepada pengusaha swalayan khususnya untuk tidak membodohi masyarakat dalam melakukan promo. Karena selama ini banyak contoh produk yang sengaja memanipulasi konsumen.

"Jangan bodohi masyarakat dengan program promo itu, konsumen juga harus cerdas," ujarnya.

Disperindag juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan demikian seluruh penipuan yang dilakukan oknum pedagang bisa dihindari karena perlindungan konsumen sendiri adalah tugas semua pihak mulai dari pemerintah, pengusaha dan konsumen itu sendiri.

"Pengawasan barang beredar berada di pengecer akhir atau konsumen, jadi itu yang diawasi sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 99, berkaitan dengan Perlindungan konsumen. Jangan sampai konsumen dikelabui," tukasnya.(dea)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini