Disnaker Pelalawan Ingatkan Perusahaan 1 TKA Didampingi Minimal 2 Naker Lokal

Redaksi Redaksi
Disnaker Pelalawan Ingatkan Perusahaan 1 TKA Didampingi Minimal 2 Naker Lokal
Drs H Nasri FE, Kepala Disnaker Pelalawan.
PELALAWAN, riaueditor.com - Ketergantungan sejumlah perusahaan raksasa di Kabupaten Pelalawan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)‎ cukup tinggi. Oleh karenanya, TKA harus didamping Tenaga Kerja Indonesia atau naker lokal guna alih teknologi dan alih keahlian.

Demikian disampaikan Drs H Nasri FE, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten ‎Pelalawan kepada riaueditor.com, Jumat (12/8/2016). Menurutnya pendamping untuk TKA sangat penting agar kedepannya perusahaan lebih memilih mempekerjakan TKI dibandingkan TKA. Oleh karenanya diingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Pelalawan agar minimal 1 TKA ada 2 pendamping dari TKI sehingga bisa belajar dari TKA tersebut.

"Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014  mewajibkan setiap Pemberi Kerja untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” paparnya.

Mengenai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Pendamping, menurut Perpres ini, dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.

"Kita berharap agar kedepannya TKI atau naker lokal bisa mengisi posisi-posisi yang kini diduduki TKA. Intinya Perusahaan tetap harus memprioritaskan TKI atau lokal," ucapnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini