CV Ellatec Dwidaya Diduga Ngemplang Pajak Galian C

Distamben Inhu Terkesan Tutup Mata
Redaksi Redaksi
CV Ellatec Dwidaya Diduga Ngemplang Pajak Galian C
her/riaueditor.com
Alat berat sedang meratakan tanah timbunan di Bandara Japura Rengat.
INHU, riaueditor.com- Setiap proyek yang memanfaatkan hasil bumi diwajibkan untuk membayar retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) No 59 Tahun 2011, tentang nilai jual objek mineral bukan logam. Namun disayangkan CV Ellatec Dwidaya yang melakukan penimbunan di Bandara Japura Rengat sampai saat ini diduga belum ada melakukan pembayaran pajak Galian C.

Ironisnya, sejauh ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan tutup mata dan pembiayaran ujar Erik Akfitis LSM Peta. Erik berharap Distamben bisa berlaku tegas demi meningkatkan PAD, karena banyak yang melakukan kegiatan Galian C yang diduga tidak memilik izin atau pun bayar pajak.

"Kita minta Distamben Inhu untuk menghentikan kegiatan Galian C yang tidak miliki Izin atau tidak membayar pajak seperti kegiatan di Bandara Japura Rengat yang sedang berjalan ini, pasalnya penimbunan sebanyak 30.000 m3 di sisi pacu bandara Japura Rengat," tegas Erik.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Inhu, melalui Juru Pungut Anuar Sadat, saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu membenarkan jika penimbunan di Bandara Japura Rengat belum ada membayar pajak. "Pihak kontraktor hanya janji-janji saja. Mengenai penghentian kegiatan langsung saja tanya sama Kabidnya pak," ungkap Anuar.(her)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini