Buntut Poles Lapkeu, OJK Wajibkan Garuda Restatement!

Redaksi Redaksi
Buntut Poles Lapkeu, OJK Wajibkan Garuda Restatement!
(CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Foto: Airbus dan GMF AeroAsia menandatangani perjanjian perbaikan komponen pesawat.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sanksi yang ditujukan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) karena 'memoles' laporan keuangan 2018. Salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.

"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018." 

"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keteranan resminya, Jumat (28/6/2019).

Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan. 

"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6).

Hadiyanto mengatakan ada isu penting yang jadi perhatian dalam penyajian laporan keuangan Garuda 2018, ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap penyajian laporan keuangan Garuda. 

Seperti diketahui laporan keuangan Garuda menimbulkan pertanyaan karena ada pendapatan usaha yang diduga belum layak dimasukkan dalam laporan keuangan 2018. Muncul ada dugaan pemolesan laporan keuangan Garuda 2018 sehingga BUMN penerbangan ini bisa mendapat untung.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini