Belasan Tahun Tanpa Izin, PT Peputra Masterindo Manfaatkan Koperasi

Redaksi Redaksi
Belasan Tahun Tanpa Izin, PT Peputra Masterindo Manfaatkan Koperasi
ist.net
BANGKINANG, riaueditor.com- Diduga kebun PT Peputra Masterindo tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan setelah Dinas Kehutanan Kampar melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan yang dikuasai oleh PT Peputra Masterindo.

Kepala Dinas Kehutanan Kampar Mhd. Syukur melalui Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Darwin Saragih, dalam eksposnya di Kantor Dishut Kampar, Selasa (18/2/2014) mengungkapkan, lahan perkebunan PT. Peputra Masterindo termasuk lahan perkebunan non-prosedural.

"Ini jelas bahwa, lahan perkebunan PT. Peputra Masterindo termasuk lahan perkebunan non-prosedural," jelas Darwin.

Ditegaskannya, lahan perkebunan itu harus ditertibkan dan dikembalikan kepada negara. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos kepada Bupati Kampar sebelum berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.

Lanjut Darwin, lahan yang ditanami Kelapa Sawit berusia tanam kurang lebih 14 tahun. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil interogasi terhadap Sutaji. Dimana, lahan itu dimitrakan pengelolaannya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Jaya melalui Unit Usaha Otonom (UUO) Putra Melayu. Sutaji sendiri menjabat Sekretaris KUD.

Darwin menuturkan, KUD Sawit Jaya mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Universal. Namun yang mencairkan pinjaman itu pihak PT. Peputra Masterindo sebagai penjamin. "Pinjaman itu tanpa agunan. Apa dasarnya pencairan itu tanpa agunan? Sementara Dishut tidak ada mengeluarkan izin apapun," tandasnya.

Ia menyatakan, alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan itu mengandung tindak pidana kehutanan. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan unsur pidana tersebut.

Samson siregar salah seorang petinggi di perusahaan PT Peputra Masterindo, yang dikonfirmasi riaueditor,com via pesan singkat (sms) jawabannya terkesan mengelak, "Mohon dikonfirmasi ke KUD Sawit Jaya dan ke UUO putra melayu karna lahan tersebut milik mereka bukan milik perusahaan,tks," jawabnya.

Ketika dikonfirmasikan kembali, apa peran perusahaan PT Peputra Masterindo sesuai Akta Notaris, Samson Siregar tidak membalas.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini