RENGAT, riaueditor.com - Masyarakat Desa Tanimakmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu mempertanyakan tuntutan sekelompok warga yang menuntut ganti rugi akibat hama kumbang tanduk, yang menuding hama itu berasal dari replanting kebun kelapa sawit PT Inecda Plantation.
Tuntutan itu hanya dilakukan oleh segelintir kelompok warga yang dimotori oleh Gunardi warga Desa Tanimakmur, bahkan tuntutan itu tanpa sepengetahuan perangkat desa Tanimakmur dan tidak diketahui oleh BPD Tanimakmur.
Demikian dikatakan Ketua BPD Tanimakmur, Budi Azhari melalui wakilnya Kusjul di Pematangreba Selasa (28/11). Sekelompok warga Tanimakmur itu menuntut pihak perusahaan yang menuding kebun sawit warga mati akibat serangan hama kumbang tanduk yang berasal dari hasil replanting yang dilakukan PT Inecda Plantation selama ini.
Bahkan, kelompok warga yang dipimpin oleh Gunardi itu menyurati Bupati Inhu melalui Dinas Pertanian dan Peternakan dalam hal ini Bidang Perkebunan Pemkab Inhu, surat tuntutan itu sama sekali tidak sepengetahuan BPD Tanimakmur dan perangkat desa lainnya, sebab surat tersebut hanya ditanda tangani oleh Gunardi dan diketahui Kepala Desa Tanimakmur, Boimin.
Menurut Kusjul, kebun sawit Gunardi yang paling banyak bilangan angka kematiannya, padahal setelah dilakukan penelusuran ke beberapa lokasi kebun milik Gunardi, diantaranya kebun yang dibelinya dari alm Munir di jalan elak Desa Tanimakmur, merupakan kebun selama kepemilikan alm Munir memang sudah tidak pernah dirawat, kondisi kebun semak, pohon sawit yang sudah tua dan selayaknya direplanting.
Jika kebun sawit yang pohonnya sudah tua, semak dan tidak terawat, tentu saja rentan terhadap hama dan bukan hama kumbang tanduk saja, tapi hama lainnya yang bisa mematikan pohon sawit itu sendiri, “Dasar pohon sawit itu memang sudah mau mati, dibilang serangan kumbang tanduk” Ujar Kusjul.
Kusjul yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Tanimakmur ini, sudah berembuk dengan Ketua dan sejumlah anggota BPD Tanimakmur lainnya, untuk menghimbau kepada PT Inecda Plantation (Samsung Group) agar tidak membayarkan tuntutan ganti rugi sebagaimana tuntutan Gunardi dan kelompok kecilnya meminta ganti rugi atas matinya pohon sawit mereka dan menuding hama kumbang tanduk berasal dari PT Inecda.
“Bayangkan saja, tuntutan Gunardi meminta ganti rugi mencapai sekitar 5000 pokok kelapa sawit yang katanya mati akibat serangan kumbang tanduk PT Inecda, yang nilainya Rp.500 ribu per pokok, bisa mencapai Rp.2,5 Milyar, sekitar 400 pokok lebih merupakan pokok sawit milik Gunardi, sangat tak masuk akal sehat” Ucap Kusjul menyesalkan tuntutan itu.
Kusjul juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tanimakmur agar tidak terpropokasi akibat mimpian yang dilontarkan oleh sekolompok warga dengan berbagai iming iming, sudah seharusnya kita semua menjaga keamanan dan ketertiban di desa terlebih akan dilaksanakannya Pilkades secara serentak di Riau ini.
Wakil Ketua BPD Tanimakmur inipun menyesalkan tindakan Kepala Desa Tanimakmur, Boimin yang ikut menanda tangani surat tuntatan itu, padahal keabsahan yang dituntut belum cukup jelas, warga menjadi curiga atas keterlibatan Boimin dalam tuntutan ini, terlebih tidak melibatkan BPD dan perangkat desa lainnya.
Kepala Desa Tanimakmur, Boimin dikonfirmasi kemarin Senin (27/11) mengakui bahwa dia ikut bertanda tangan dalam surat tuntutan ganti rugi akibat serangan hama kumbang tanduk terhadap pohon kelapa sawit warga, yang menuding hama itu berasal dari lokasi replanting kebun sawit milik PT Inecda dengan tuntutan sekitar Rp.2,5 Milyar.
“Iya saya ikut menanda tangani surat tuntutan warga yang ditanda tangani Gunardi selaku ketua kelompok dan diketahui oleh Kades Tanimakmur, Boimin” Ucap Kades
Senior Menejer PT Inecda Plantation, Khamdi sebelumnya ditemui awak media ini menjelaskan bahwa, hama kumbang tanduk bukan berasal dari pohon sawit tua yang saat ini sedang direplanting, biasanya sasaran hama kumbang tanduk hanya terhadap tanaman sawit yang belum menghasilkan, artinya tanaman muda yang kini sedang dilakukan di areal yang telah direplanting.
Sayangnya, Gunardi hingga kini belum dapat dikonfirmasi karena selulernya ketika beberapa kali dihubungi dalam kondisi tolalit. (zap)