Aspelindo Berharap Pemerintah Berlakukan SNI

Redaksi Redaksi
Aspelindo Berharap Pemerintah Berlakukan SNI
Ilustrasi

JAKARTA, riaueditor.com - Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas. Namun, rencana yang digaungkan sejak 2007 silam itu belum diberlakukan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela.

"Padahal SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik. Belum lagi, ada masalah peredaran pelumas impor yang merajalela di pasaran."

Demikian dikatakan Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. 

Industri yakin, dengan SNI akan mampu memberi perlindungan terharap produsen dalam negeri sekaligus konsumen guna melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.

"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," tegas Arya, yang juga Sekretaris di PT Pertamina Lubricant ini.

Soal SNI kapan diterapkan, menurut Arya, sepenuhnya kewenangan pemerintah. Yang pasti, SNI menjadi bukti adanya perlindungan industri dan konsumen. "Kalau soal kapan diterapkan itu porsi pemerintah yang menjawab," ujar Arya.  

Pertamina Lubricant merupakan anggota Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo). Seperti diketahui, saat ini di berbagai daerah banyak beredar pelumas dengan merk tidak jelas dan kualitas alakadar. "Nah, jika SNI diberlakukan, diyakini akan bisa mengontrol dan menjaga kualitas pelumas yang beredar," imbuhnya.

Arya menambahkan, untuk menentukan buruk atau baiknya kualitas harus ada standarnya, itu pentingnya SNI. "Kami sebagai produsen lebih mengutamakan kepercayaan dan perlindungan konsumen dan tentunya fair competition," tegasnya. 

Masih kata Arya, produk impor sah saja masuk asal harus comply dengan standar yang ditetapkan Indonesia. Barang yang diproduksi di dalam negeri, kata Arya, tentunya juga harus comply dengan standar yang diterapkan tersebut. "Jadi equal," tandasnya. (*/har)

*) Aspelindo


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini