Akuntan Publik Laporan Keuangan Garuda Dibekukan 12 Bulan

Redaksi Redaksi
Akuntan Publik Laporan Keuangan Garuda Dibekukan 12 Bulan
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Konferensi Pers Hasil Audit Garuda Indonesia

JAKARTA - Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan. 

"Pembekuan izin dillakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6).

Hadiyanto mengatakan ada isu penting yang jadi perhatian dalam penyajian laporan keuangan Garuda 2018, ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap penyajian laporan keuangan Garuda. 

Seperti diketahui laporan keuagan Garuda menimbulkan pertanyaan karena ada pendapatan usaha yang diduga belum layak dimasukan dalam laporan keuangan 2018. Muncul ada dugaan pemolesan laporan keuangan Garuda 2018 sehingga BUMN penerbangan ini bisa mendapat untung.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini