10 Perusahaan Terima Penghargaan K3

Redaksi Redaksi
10 Perusahaan Terima Penghargaan K3
ist.net
PELALAWAN, riaueditor.com  - Sekitar 10 perusahan yang ada di daerah ini rencananya pada Selasa besok (11/2) akan menerima penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Zero Insiden tingkat Kabupaten dari Bupati Pelalawan HM Harris. Dijadwalkan, pemberian penghargaan K3 akan dipusatkan di Kecamatan Langgam, tepatnya di Stadion Mini Langgam.

"Perusahaan yang mendapatkan penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Zero Insiden itu, karena dinilai dalam kurun waktu satu tahun yakni di tahun 2013, di tempat itu tak pernah terjadi kecelakaan kerja," terang Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan, Drs Nasri Fiesda Elly melalui Kabid Pengawasan Disnakertrans Pelalawan, Budi, pada media ini via selulernya, Minggu (9/2).

Budi mengatakan bahwa setelah menerima penghargaan dari Bupati Pelalawan untuk K3 tingkat kabupaten ini, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan diusulkan oleh Disnakertrans untuk menerima penghargaan yang sama di tingkat pusat dari Kemenakertrans. Begitu juga dengan Bupati Pelalawan yang akan diusulkan juga untuk mendapatkan penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik, seperti tahun lalu.

"Semula jadwal untuk acara K3 di tingkat pusat itu tanggal 19 Februari ini tapi karena ada Pemilu Legislatif, maka kegiatan itu diundur habis pemilu," ujarnya.

Dengan adanya pemberian penghargaan K3 ini, sambungnya, diharapkan hal ini akan dapat mendukung upaya sosialisasi demi terwujudnya tekad Indonesia Berbudaya K3. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap hal ini dapat memberikan motivasi bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk mendapatkan penghargaan yang sama.

"Kita juga berharap penghargaan ini dapat memberikan motivasi bagi perusahaan-perusahaan lainnya dan masyarakat agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3," tandasnya.

Penghargaan Kecelakaan Nihil ini, sambungnya, diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan program K3. Sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada waktu tertentu dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan penilaian tersebut adalah faktor jumlah tenaga kerja, sektor usaha berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia dan bobot risiko bahaya kerja, serta penghitungan jam kerja orang.

"Soalnya, dalam era globalisasi saat ini terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara," tandasnya.

Dikatakannya, karena itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya meningkatkan pembangunan perekonomian nasional khususnya di daerah ini. Tapi yang paling penting adalah bahwa semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

"Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," ujarnya.

Ditambahkannya, dan dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja maka diharapkan dapat menekan terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya. (JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini