Kajati Riau Dr Jaja Subagja SH,MH dalam sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta selalu mengingatkan untuk menjaga 3M dan untuk bersedia divaksin.
Sementara, Bupati Siak mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Istana Siak, dan terimakasih telah meluangkan waktu pada hari ini guna menyaksikan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak.

"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati kesiak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang," ucap Alfedri.
Ditambahkan Alfedri, tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di Pengadilan maupun di luar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan Siak, PT. Siak Pertambangan Energi, dan PT. KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang," urainya.
Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum," ucap Bupati Siak.(hms/man)