Bupati Inhil Tanda Tangani Deklarasi Gerakan Anti Narkoba

Redaksi Redaksi
Bupati Inhil Tanda Tangani Deklarasi Gerakan Anti Narkoba
humas inhil
Bupati HM Wardan Saat Menandatangani Deklarasi Gerakan Anti Narkoba
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba yang di pusatkan di lapangan upacara Gajah Mada Tembilahan, Jumat pagi (8/1/2016).

Bupati Inhil HM Wardan bertindak sebagai Inspektur upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba, turut di hadiri Kabid BNN Provinsi Riau, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Ketua TP PKK dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta tokoh agama, Masyarakat di kabupaten Inhil.

Upacara yang diikuti Unsur TNI/Polri, Organisasi Wanita, Pemuda, LSM dan Pelajar serta PNS di lingkungan PEMKAB Inhil ini di tandai dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Gerakan Anti Narkoba oleh  Bupati HM.Wardan yang diikuti Unsur Forkopimda, Anggota DPRD dan Organisasi yang ada di Kabupaten Inhil serta dari Perwakilan tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat. di samping itu juga di laksanakan Pembacaan Dukungan Deklarasi oleh Organisasi selanjutnya di serahkan kepada Bupati.

Bupati HM Wardan yang diwawancarai awak media usai memimpin upacara Apel Deklarasi Gerakan Anti Narkoba mengatakan, baru saja kita selesai melaksanakan Upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba yang di hadiri Pejabat, Organisasi keagamaan, Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Pramuka bersatu menyatakan hari ini deklarasi Gerakan Anti Narkoba yang menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat Narkoba.

Selanjutnya Pemerintah bersama-sama masyarakat Kabupaten Inhil akan melakukan gerakan anti Narkoba secara sinergis dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih narkoba dan pemerintah akan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba.

Terakhir beliua mengharapkan kegiatan yang sudah di deklarasi ini perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di samping itu juga di peritahkan kepada Camat, Lurah, kepala Desa dan RT/RW untuk bersinegi untuk memerangi Narkoba agar daerah kita betul-betul bisa tercipta lingkungan yang sehat tanpa narkoba.

Sementara itu Kepala Bidang pencegahan dan pembedayaan masyarakat BNN Provinsi Riau Pinondang Poltak Tobing yang di wawancarai awak media usai mengikuti Upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba mengatakan, Provinsi Riau merupakan rating ke-7 terbesar penyalah gunaan narkoba di Indonesia.

Korban penyalah gunaan Narkoba di Provinsi Riau tercatat sebanyak 105.000 orang untuk Tahun 2016 dan untuk tindak lanjut dari Korban tersebut harus di rehabilitasi bukan dipenjarakan karena ini merupakan penyakit dan sesuai dengan target rahabilitasi Presiden Jokowi sebanyak 200.000 orang Tahun 2016 ini. Untuk Kabupaten Inhil ini sudah warna kuning dalam kasus penyalah gunaan narkoba atau sudah Warning ini bisa menjadi merah atau hijau.

Untuk menjadi hijau itu perlu tindakan dari seluruh lapisan masyarakat Khususnya Kabupaten Inhil melalui rehabilitasi karena korban-korban yang terkena narkoba ini adalah penyakit.

Tetapi dengan  keluarnya UU No.35 TH 2009 sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bawah 1 Gram itu harus direhabillitasi dan di atas 1 Gram harus diambil tindakan untuk dihukum. (Adv/Humas)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini