APBD Kampar Tahun 2015 Sebesar Rp 2,158 Triliun Lebih

Redaksi Redaksi
APBD Kampar Tahun 2015 Sebesar Rp 2,158 Triliun Lebih
sy/riaueditor.com
Sekdakab Kampar, H. Zulpan Hamid mewakili Bupati Kampar menyerahkan nota KUA dan PPAS Tahun 2015 kepada ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri disaksikan Wakil ketua DPRD Kampar Hj Eva Juliana dan Sekwan DPRD Kampar Ramlah diruang rapat Paripurna DPRD Kampar, Sel
BANGKINANG, riaueditor.com– direncanakan APBD Kabupaten Kampar pada tahun 2015 sebesar 2,158 Triliun rupiah lebih. Hal itu disampaikan Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) kampar, Zulpan Hamid saat acara sidang paripurna DPRD Kampar, Selasa (12/8) diruang paripurna gedung DPRD Kampar, Bangkinang.

KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar disusun mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Selanjutnya, pada pasal 83 ayat satu Permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya, untuk APBD Tahun 2015 adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2015, terang Zulpan.

Adapun tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan/kesepahaman KUA dan PPAS yang merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri bertujuan memperoleh gambaran tentang penerimaan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2015.

Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2015 ebesar Rp 2,158 Triliun lebih itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 147,214 Milyar, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 47,557 Milyar, retrebusi daerah Rp 8,195 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 42,982 Milyar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 48,874 Milyar, pendapoatan dari dana perimbangan sebesar Rp 1,794 Triliun lebih yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 1,052 Triliun lebih dan dana alokasi umum sebesar Rp 742,583 Milyar dan pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 216,157 Milyar.

Lebih jauh Zulpan mengatakan, kebijakan belanja daerah pada APBD Kampar Tahun anggaran 2015 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,241 Triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 1,103 Triliun, belanja subsidi sebesar Rp 2,939 Milyar, belanja hibah sebesar Rp 35,491 Milyar, belanja bantuan sosial sebesar Rp 5,781 Milyar, belanja bagi hasil sebesar Rp 3,824 Milyar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp 88,168 Milyar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1,5 Milyar.

Sedangkan belanja langsung sebesar Rp 984,864 Milyar lebih dengan memperhatikan program lima pilar pembangunan serta arah kebijakan pembangunan daerah secara umum meliputi, alokasi anggaran untuk fungsionalisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, alokasi anggaran untuk pelaksanaan lanjutan program dan kegiatan yang belum selesai pada tahu sebelumnya, alokasi anggaran untuk program kegiatan prioritas hasil Musrenbang, alokasi anggaran untuk progran sharing dengan pemerintah pusat dan propinsi dan alokasi anggaran untuk pemeliharaan asset termasuk rehabilitasi sarana dan prasarana.

Dijelaskan, keseluruhan belanja langsung tersebut telah mengacu kepada program lima pilar pembangunan daerah yaitu, peningkatan akhlak dan moral, meningkatkan ekonomi rakyat, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan infrastruktur menuju zero kemiskinan, zero pengangguran dan zero rumah kumuh.

Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri yang memimpin sidang paripurna dalam kesempatan itu mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Kampar untuk dapat dengan serius membahas hal ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Karena hal ini merupakan kado terakhir DPRD Kampar periode 2014-2019 diharapkan mulai besok rapat pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015 dapat dibahas di Banggar DPRD Kabupaten Kampar," ujarnya sembari meminta kepada Satker hadir tepat waktu dalam pembahasan tersebut. (adv/sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini