Kasus Sabu, Perangkat Desa di Inhu Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Kasus Sabu, Perangkat Desa di Inhu Diciduk Polisi
Dua terduga pelaku narkoba yang salah satunya perangkat desa di Inhu diamankan polisi.(Foto: ist)

INHU - Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Pujiono alias Puji, Kadus 3 Desa Sibabat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/3/ 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pujiono, yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan,” kata Kapolres, Jumat (07/03/2025).

Saat ditangkap, Pujiono sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya. Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram, satu unit ponsel merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN.

Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut. Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sugianto alias Anto.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sugianto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.

“Saat akan diamankan, tersangka Sugianto sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas,” jelas Kapolres.

Dari tangan Sugianto, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut.

Kedua tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba agar peredaran barang haram ini dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini