Bapenda Kuansing Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah Bagi Pelaku Usaha

Redaksi Redaksi
Bapenda Kuansing Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah Bagi Pelaku Usaha
Sosialisasi kewajiban perpajakan daerah bagi pelaku usaha yang digelar Bapenda Kuansing.(Foto: RA)

KUANSING - Untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing terus mendorong dan memotivasi wajib pajak untuk taat melakukan pembayaran sebagai kewajiban warga negara melalui kegiatan Sosialisasi Perpajakan Daerah bagi pelaku Usaha dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan sosialiasi Pajak Daerah tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi,
Drs. Muradi, M. Si kepada riaueditor.com di ruang kerjanya Kamis (24/7/2025).

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Bapenda Kuaansing tersebut ditujukan kepada wajib Pajak Air Tanah (PAT) bagi pelaku usaha di wilayah Kuansing yant dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pemilik hotel, pemilik klinik dan cucian mobil.

Adapun yang mendasari peraturan Pemungutan Pajak Air Tanah ini adalah adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Potensi PAD dari penggunaan air tanah di Kuansing diakui cukup besar. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfataan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Menurut Muradi, subjek dari PAT ini adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau memanfaatkan air tanah, sedangkan wajib PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun orang pribadi yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan usahanya, agar taat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bapenda Kuansing, Muradi.

Dia meyakini bahwa hampir seluruh Perusahaan maupun pelaku usaha menggunanakan air tanah dalam kegiatan usahanya seperti pemakaian sumur bor.

Tahun 2025, target penerimaan PAD dari PAT adalah sebesar Rp400 juta. Sementara realisasi sampai dengan 30 Juni 2025 baru sebesar Rp50,838 juta atau sebanyak 12, 71 persen.

Untuk mendorong target pencapaian, Bapenda Kuansing dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan pengawasan kepada pelaku usaha dengan memeriksa pemakaian pemanfaatan air tanah bagi perusahaan atau pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kami mengimbau pelaku usaha agar berkomitmen untuk taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dan partisipasi warga dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi," tutur Kepala Bapenda Muradi.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini