Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang HR Subrantas Berlanjut

Redaksi Redaksi
Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang HR Subrantas Berlanjut
Petugas memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan HR Subrantas beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan penertiban bangunan yang menyalahi aturan sepanjang Jalan HR Subrantas terus berproses. Imbauan dan peringatan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, para pemilik bangunan yang menyalahi aturan diminta untuk membongkar dan menyesuaikan bangunan mereka sesuai regulasi. Bangunan yang berdiri tersebut jelas ilegal atau tidak memiliki izin.

"Jadi ini sedang berproses. Kita sudah data seluruh bangunan yang menyalahi aturan," ujar Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, mayoritas bangunan yang menyalahi aturan ini mereka melanggar garis sempadan bangunan atau GSB. Mereka mendirikan bangunan di daerah milik jalan.

Zulfahmi meminta agar pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Ia mengancam akan melakukan penertiban bangunan bersama Tim Yustisi Pekanbaru.

"Yang diperbolehkan itu hanya, setelah bangunan ruko hanya kanopi 2 meter. Tidak hanya di Jalan Subrantas penertiban, tapi juga nanti di Jalan Nangka, dan protokol di Pekanbaru," pungkasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini