Literasi Media Kunci Melawan Hoaks

Redaksi Redaksi
Literasi Media Kunci Melawan Hoaks
Ilustrasi.(Foto: Ist)

INHIL – Penyebaran berita hoaks atau bohong yang yang memicu keresahan di tengah masyarakat, menjadi perhatian serius. Dalam UU ITE, pelaku penyebar hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam sebuah diskusi hukum yang digelar hari ini di Tembilahan, Hendri Irawan, SH, MH, seorang pengacara ternama menegaskan pentingnya masyarakat memahami ancaman hukum bagi penyebar hoaks.

“Penyebaran berita bohong tidak hanya merusak stabilitas sosial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Senada itu, Mely, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir (Inhil), menyampaikan pentingnya literasi media sebagai langkah preventif.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan berita yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya sebelum membagikannya ke orang lain. Literasi media adalah kunci untuk melawan hoaks,” katanya.

Mely juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan edukasi publik tentang bahaya hoaks.

“PPWI Inhil berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan mendorong penggunaan media secara bertanggung jawab,” tambahnya.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini