Kisruh Joker Poker Pub & KTV, Jika tak Ditutup Masyarakat akan Bertindak

Redaksi Redaksi
Kisruh Joker Poker Pub & KTV, Jika tak Ditutup Masyarakat akan Bertindak
Aksi massa Formapam di depan MPP Kota Pekanbaru menuntut JP Pub & KTV Ditutup.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) menggelar aksi di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (16/12/2022). Formapam menuntut ditutupnya Jokep Poker (JP) Pub & KTV di Jalan Soebrantas, Kecamatan Bina Widya Panam.

Orator dalam aksi tersebut menegaskan, Formapam menolak beroperasinya Joker Poker karena adanya dugaan pelanggaran izin. Joker Poker Pub & KTV berpotensi sebagai tempat maksiat.

"Pemko Pekanbaru harus melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan operasional. Apabila ini tetap dibiarkan, kami akan bertindak sendiri," ujar salah seorang orator.

Formapam menyampaikan, ada 5 poin dugaan pelanggaran. DI antaranya;

1. Pelanggaran berat pasal 60 ayat 1 huruf b di Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

2. Joker Poker melakukan usaha selain yang diizinkan, yaitu izin karaoke, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

3. Sejumlah kelompok sosial sudah melakukan penolakan dan melakukan aksi demonstrasi.

4. Joker Poker tidak memenuhi syarat jarak dari rumah ibadah dan sarana pendidikan. Lokasinya diklaim berdekatan dengan Masjid Babussalam dan sejumlah masjid lainnya juga lembaga pendidikan Babussalam dan Rumah Tahfiz Al-Junaid.

5. Pub dan KTV juga tidak mendapatkan rekomendasi dari RT/RW, dan lurah setempat.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini