Buang Sampah dari Jendela Mobil, Siap-siap Ditindak!

Redaksi Redaksi
Buang Sampah dari Jendela Mobil, Siap-siap Ditindak!
Ilustrasi.(Foto: Gridoto)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengendara mobil yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Pekanbaru. Hal tersebut termasuk pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat (13/1/2023).

Pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu berlaku sanksi denda mulai dari Rp250 ribu.

"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujarnya.

Ia mengimbau pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.

"Kalau polisi ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita di lapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," katanya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini