LSM PKKN Soroti Anggaran Sewa Rumah Anggota DPRD Inhu

Redaksi Redaksi
LSM PKKN Soroti Anggaran Sewa Rumah Anggota DPRD Inhu
Anggota DPRD Inhu Periode 2014-2019 usai dilantik bebrapa waktu lalu.
RENGAT, riaueditor.com - Salah satu fasilitas yang diterima oleh para Wakil Rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) adalah uang sewa rumah yang besarannya mencapai Rp10 s/d 12 juta/bulan.

Tujuannya adalah agar para wakil rakyat tersebut bisa tinggal di ibukota kabupaten dan berdekatan dengan Gedung DPRD tempat mereka mengantor, kata Berlin Manurung Ketua LSM Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Kabupaten Inhu.

Namun kenyataannya para wakil rakyat tersebut masih tinggal di rumah mereka sendiri yang sebagian besar berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Pemkab Inhu menganggarkan dana tersebut, hal ini perlu disikapi oleh aparat penegak hukum untuk apa sebenarnya uang sewa rumah tersebut, kata Berlin lagi.

Sejauh ini kita melihat tidak ada para anggota legislatif yang menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya, contohnya saja Ketua DPRD Inhu masih tinggal di rumahnya yang berada di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sangat jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Inhu, paparnya.

Hal yang sama juga terjadi terhadap puluhan anggota DPRD Inhu Priode 2014-2019 lainnya, sehingga penggunaan dana ini dinilai tidak tepat sasaran dan wajib dilakukan audit, pungkasnya.

Sementara itu ketua DPRD Inhu Miswanto belum berhasil ditemui di kantornya untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini