Terkait Penetapan Cagar Budaya Sepihak, LAM Riau: PTPN V Urus Saja Kebunnya

Redaksi Redaksi
Terkait Penetapan Cagar Budaya Sepihak, LAM Riau: PTPN V Urus Saja Kebunnya
riaueditor.com
Sebuah makam bertuliskan makam keramat Raden Udo Kusumo ditetapkan secara sepihak sebagai cagar budaya oleh PTPN V di Desa Sinamanenek.
PEKANBARU, riaueditor.com - Terkait persoalan penetapan objek cagar budaya di Desa Sinamanenek Kabupaten Kampar yang sebelumnya dituding mengaburkan sejarah oleh Ketua Perkumpulan Tapung Heritage Afrizal SAg, kembali mendapat reaksi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau karena bukan urusan PTPN V untuk menetapkan suatu cagar budaya.

"Apa dasar PTPN V menetapkan cagar budaya, apakah PTPN V memiliki bidang kebudayaan di perusahaannya," tanya Ketua Harian LAM Riau, Al Azhar.

Menurut Al Azhar, bukanlah urusan dan kewenangan dari PTPN V untuk menetapkan suatu situs cagar budaya, terlebih lagi tanpa penelitian sebelumnya.

"Sebaiknya PTPN V urus saja kebunnya," papar Al Azhar lagi.

Diketahui, bahwasanya saat ini areal PTPN V masih bermasalah dengan masyarakat Sinamanenek terkait tanah ulayat yang digarap BUMN ini. Ada sekitar 2000 hektar lebih tanah ulayat di Sinamanenek yang digarap PTPN V yang saat ini masih bermasalah.

Oleh karenanya, Al Azhar meminta perusahaan untuk menyelesaikannya. "Clean dan clearkan masalah perampasan tanah ulayat itu," papar Al Azhar.

Saat ini di Provinsi Riau hanya ada 12 cagar budaya. Satu di antaranya yakni Masjid Senapelan telah hilang status cagar budayanya. "Selain itu, belum ada penambahan lainnya," papar Al Azhar mengakhiri.(af)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini