Ungkap Jaringan Narkoba,

Pangdam XII/Tpr Serahkan BB 21,2 Kg Sabu Dan Lima Tersangka Kepada Kepala BNN RI

Redaksi Redaksi
Pangdam XII/Tpr Serahkan BB 21,2 Kg Sabu Dan Lima Tersangka Kepada Kepala BNN RI
Puspen TNI

PONTIANAK - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,2 kilogram kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. Sebagai hasil dari penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK di Desa Semunying Jaya, Bengkayang. Penyerahan ini dilakukan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (03/06/2024).

Dua dari lima tersangka, berinisial DD dan RN, adalah warga negara Malaysia, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan keberhasilan ini berkat kerjasama erat antara TNI dengan masyarakat perbatasan serta sinergi antara TNI dan Polri. Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Yonarmed 16/TK sesuai SOP, sehingga upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

"Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba," ujarnya.

Di tempat terpisah Kapuspen TNI Dr. Nugraha Gumilar melalui rilis tertulisnya menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba tersebut adalah sebagai bukti komitmen TNI dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkoba. "TNI, Polri, BNN, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat bersinergi untuk memberantas narkoba," tegas Kapuspen TNI.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini