Oknum Prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Redaksi Redaksi
Oknum Prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua Meninggalkan Dinas Tanpa Izin
Ilustrasi

PAPUA - Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada Jumat (17/12/2021), pukul 17.00 WIT.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Autentikasi : Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini