Satu TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan PSU

Redaksi Redaksi
Satu TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan PSU
Konferensi pers di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Selatpanjang.(Foto: Istimewa)

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasi TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, SIP, MIP mengatakan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan temuan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat karena adanya pelanggaran administrasi.

"Rekomendasi PSU ini khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Syamsurizal, didampingi komisioner Bawaslu Meranti yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Muhamad Hafit saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Selatpanjang, Kamis (15/02/2024) sore.

Syamsurizal menjelaskan, salah satu pemilih di TPS 005 Desa Sungai Tohor menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

Temuan tersebut diketahui saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Petugas menemukan jumlah surat suara tercoblos untuk calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya.

"Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos," jelas Syamsurizal.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.

"Untuk PSU sudah kita ajukan ke KPU, paling lambat 14 hari setelah diajukan rekomendasi," ungkapnya.

DiuraikanSyamsurizal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor sebanyak 224, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1. Sementara jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 179 pemilih. Untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, suara sah sebanyak 176 suara, dan tidak sah 4 suara.

"Adapun rinciannya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendapat 97 suara, nomor urut 02 Prabowo - Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar - Mahfud 7 suara," pungkasnya.

PSU dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemulihan Umum. Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan menyatakan, pemungutan suara harus diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS yang berbeda.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini