Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Nomor Urut 24

Redaksi Redaksi
Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Nomor Urut 24
Amien Rais.(Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Partai yang dinakhodai Amien Rais itu dinyatakan sah sebagai peserta pemilu setelah memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi.

"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan (SK) KPU RI di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

KPU RI juga menetapkan nomor 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk berlaga dalam gelaran Pemilu 2024. Partai Ummat dapat nomor urut paling akhir karena nomor urut lainnya sudah dimiliki partai politik lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Semua komisioner KPU RI menandatangani SK penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 dan SK penetapan nomor urut partai yang didirikan Amien Rais itu. Hasyim Asy’ari lantas menyerahkan salinan kedua SK tersebut kepada Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyaksikan langsung penyerahan SK itu.

"Kalau dibaca urut-urutannya, pemilu tahun 2024, nomor urutnya nomor 24. Jadi setiap peristiwa harus kita ambil hikmahnya," kata Hasyim usai menyerahkan SK tersebut. Pernyataan Hasyim itu disambut tepuk tangan dan senyuman dari pejabat teras Partai Ummat yang hadir, termasuk Amien Rais.

Partai Ummat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah KPU RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang pada hari sama. KPU sebelumnya, Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022), melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat di dua provinsi yang sebelumnya partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang, Partai Ummat memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di NTT. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus MS di NTT.

Sedangkan di Sulut, partai berlogo perisai bintang itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, Partai Ummat dinyatakan MS di provinsi ini.

Pelaksanaan verifikasi faktual ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI tanggal 14 Desember yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini