MK Hapus PT 4 Persen, Anies: Harusnya Begitu

Redaksi Redaksi
MK Hapus PT 4 Persen, Anies: Harusnya Begitu
Anies Baswedan.(Foto: RMOL)

JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 01Anies Baswedanmengomentari tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atauparliamentary threshold(PT) 4 persen. Menurut Anies, keputusan yang bakal mulai berjalan pada Pemilu 2029 itu dinilaifair.

Menurut saya memang begitu, ya. Kalau dibuat keputusan itu, ya, untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu, ya, untuk pemilu selanjutnya," kata Anies kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut lantas menyinggung soal keputusan MK sebelumnya yang dianggap tidak fair. Hal itu kaitannya denganputusan MKmengenai batas usia capres/cawapres.

"Kanyang unik tuhgini, sudah diputuskan sekarang, langsung dipakai sekarang. Betulenggak? Pernah kejadianenggak? Nah yang bikin keramaian kangitu, tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanyafair playkarena semua punya kesempatan," tutur dia.

Lebih lanjut, Anies mengaku dirinya memang tidak begitu paham mengenai angka minimal PT karena bukan 'orang partai'. "Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring.

Sumber Republika

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini