Mau Jadi Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi Redaksi
Mau Jadi Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi.(Foto: Andi/riaueditor.com)

PEKANBARU - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi yang berminat, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, perekrutan PPK dimulai pada tanggal 23 April hingga 29 April 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS akan dilakukan pada 2-6 Mei 2024.

"Perekrutan PPK dan PPS sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476 tahun 2024. Untuk rekrutmen PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024 dan PPS pada 2-6 Mei 2024. Jika diperlukan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024 untuk PPK, dan 9-11 Mei 2024 untuk PPS," jelas Nugi, Kamis (18/4/2024).

Nugi menjelaskan, seleksi administrasi untuk PPK akan diumumkan 4 Mei 2024, diikuti dengan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.

Sedangkan seleksi administrasi untuk PPS akan diumumkan pada 13-14 Mei 2024 dengan seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024.

Ia juga menegaskan, calon yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan ke tahap wawancara dan penetapan calon anggota PPK akan dilakukan pada 15 Mei 2024, diikuti pelantikan pada 16 Mei 2024.

"Kami dari KPU Riau juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah hasil seleksi tertulis diumumkan," katanya.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini