KPU Riau Catat DPTb Masuk 49.842 dan Keluar 55.862

Redaksi Redaksi
KPU Riau Catat DPTb Masuk 49.842 dan Keluar 55.862
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Hingga batas akhir 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau telah mengajukan dan disetujui masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan DPTb yang masuk ke Riau sebanyak 49.842 pemilih.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto serta Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal kepada wartawan Sabtu (10/02/2024) menyampaikan, bahwa kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori.

Di antaranya pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat, pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Ketentuan pindah memilih tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih," terang Ilham.

Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan, yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Seperti surat tugas dari instansi atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

Sepanjutnya KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Ilham menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit. Kemudian, terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.

"Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS ditutup atau pukul 11.00 WIB," jelasnya lagi.

Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.

"Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama," imbuhnya.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini