Kades, Perangkat Desa dan BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu

Redaksi Redaksi
Kades, Perangkat Desa dan BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu
Ist
Ilustrasi.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak menjadi tim kampanye pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu telah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya," tutur Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono saat menjadi narasumber diskusi daring yang diselenggarakan oleh media Desa TV, Kamis (24/11/2022).

Totok mencontohkan, salah satu kasus kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi kepala daerah saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," terangnya.

Larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik, dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini