Hakim Arief Hidayat Usulkan Proporsional Terbuka Terbatas

Redaksi Redaksi
Hakim Arief Hidayat Usulkan Proporsional Terbuka Terbatas
Ilustrasi.(Foto: Ist)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan usai MK membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka yang pemohon dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945.

Meski uji materil ditolak, namun terdapat perbedaan pendapat hakim terhadap putusan tersebut, yakni dari Hakim Arief Hidayat. Berdasarkan pernyataannya, Hakim Arief mengaku tidak sepenuhnya setuju dengan penolakan sistem pemilu dengan sistem prorporsional terbuka.

"Dissenting opinion, bahwa terhadap putusan MK a quo Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda dissenting opionion dengan pertimbangan," kata dia saat membacakan pendapatnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Hakim Arief sistem Pemilu proporsional terbuka harus dilihat dari perspektif ideologis filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dia yakin, isu hukum mengenai sistem Pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka namun tidak berarti hal tersebut menghalangi mahkamah untuk menilai konstitusionalitasnya. Karena itu, penerapaannya setelah lima kali pemilu perlu dievaluasi.

"Setelah lima kali penyelenggaraan Pemilu, diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni 2004, 2009, 2014 dan 2019,” tegas dia.

Karena itu, dia pun mengusulkan sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas. "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas itulah yang saya usulkan," kata Hakim Arief.

Dia melanjutkan, maka peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan. Sebab dari perspektif filosofis dan sosiologis pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang seama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

"Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarkat dan adanya potensi konflik yang tajam di masyarakat yang berbeda pilihan," kata Hakim Arief.

Sumber

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini