Eks Narapidana Boleh Nyaleg, Asal...

Redaksi Redaksi
Eks Narapidana Boleh Nyaleg, Asal...
Ilustrasi.(Foto: Ist)

JAKARTA - KPU RI telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif. Putusan yang dibacakan tahun 2022 itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan demikian, mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Hasyim mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh mantan narapidana, baik yang keluar penjara sebelum tahun 2022 maupun setelah tahun 2022.

Hasyim menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang bebas sebelum tahun 2022, karena putusan MK dianggap berlaku sejak konstitusi UUD 1945 ada. Sebab, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap pasal dalam UUD 1945.

"Putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

KPU akan membuka tahap pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) mulai Senin (1/5/2023) mendatang. Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Ahad (14/5/2023).

Sumber: Republika

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini