Bawaslu Riau Kawal Verifikasi Faktual Parpol

Redaksi Redaksi
Bawaslu Riau Kawal Verifikasi Faktual Parpol
Ist
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akan mengawal proses verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Verifikasi faktual merupakan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu akan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alnofrizal, Ketua Nawaslu Provinsi Riau menjelaskan, materi yang akan diverifikasi adalah keanggotaan pengurus Parpol, memastikan kantor tetap Parpol dan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan Parpol.

"Parpol yang akan diverifikasi itu adalah partai non parlemen 2019 dan partai baru, yakni Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai PBB," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.

18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol non-parlemen) dan parpol baru.

Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, hanya parpol non-parlemen dan parpol baru yang akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.

Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini