Bawaslu Riau Gelar Tiga Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Redaksi Redaksi
Bawaslu Riau Gelar Tiga Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang tengah berproses di Bawaslu Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar tiga sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, mulai tanggal 19 Maret 2024 hingga 14 hari kerja ke depan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan pelapor yang merupakan Calon Anggota DPD RI, menemukan pelanggaran Administrasi dan indikasi pemalsuan data C Hasil DPD Riau dan C Salinan DPD Riau yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya di beberapa Kabupaten/Kota.

Tiga permohonan yang saat ini tengah menjalani proses sidang di antaranya laporan dengan register 001/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dengan pelapor Edwin Pratama Putra dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kota Dumai.

Selain itu pelapor juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK 8 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kep. Meranti, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kabupaten Kep.Meranti.

Sidang kedua yang tengah berproses di Bawaslu Riau yakni dengan regisater 002/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024. Pelapor yakni Hopea Ingvirnia Erwin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 2 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kota Dumai.

Selain itu, turut dilaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK 2 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Sedangkan sidang ketiga yakni dengan register 003/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024. Pelapor adalah Alfasirin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK 10 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

Turut dilaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK 11 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Anggota PPK 5 Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Para pelapor meminta Bawaslu Riau mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara untuk membuktikan mana C Hasil yang asli dan C Salinan yang palsu. Kemudian membuktikan bahwa tanda tangan para saksi Calon Anggota DPD RI ditemukan mandat saksinya.

Anggota majelis sidang, Indra Khalid Nasution mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu Riau dari 3 pelapor dari Calon Anggota DPD RI sudah sampai tahap pembuktian.

Bahkan laporan Edwin Pratama Putra sudah diselesaikan pembuktiannya dan tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim dari Bawaslu Riau paling lambat Kamis, 04 April 2024.

"Pada umumnya sidang ini berjalan dengan lancar walau ada sedikit dinamika yang masih dalam tahap kewajaran dan bisa diatasi. Semoga nantinya kami majelis hakim dapat mengeluarkan putusan yang berkeadilan dan memegang prinsip kepastian hukum," ungkap Indra.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini