Syarat Calon Independen di Pilkada Serentak Diperketat

Redaksi Redaksi
Syarat Calon Independen di Pilkada Serentak Diperketat
Pilkada Serentak
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan persyaratan bagi calon independen yang akan maju dalam Pilkada serentak akan diperketat. Terutama soal pengumpulan KTP warga yang mendukung calon kepala daerah.

"Itu sudah dibahas dengan DPR dengan revisi. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya. Persyaratan independen diperketat, bukan menghalangi, tapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Karena itu, politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa para kandidat kepala daerah bukan hanya bisa mengumpulkan KTP saja untuk bisa bertarung di Pilkada serentak 2015, tetapi juga memiliki kredibilitas yang mumpuni.

"Jangan hanya dia bisa kumpulkan KTP kemudian dia jadi calon, tapi orang yang benar-benar dia tokoh, panutan daerah, dan mampu bersaing dari usulan parpol," terangnya.

Untuk informasi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Persyaratan tersebut, diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta- 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Fotokopi KTP yang dikumpulkan pada aturan yang lama, boleh bukan e-KTP, maka di aturan yang baru, haruslah fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.

Tak hanya itu, pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.

Lantas, bagaimana untuk warga yang ingin mendukung calon independen, tetapi belum mendapatkan e-KTP? "Ya kan KTP sementara bisa juga," jawab Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, tokoh-tokoh yang kemungkinan besar maju menjadi calon independen, di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah keluar dari Partai Gerindra. Tokoh non-partai lainnya adalah Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang diusung Partai Gerindra dan PKS pada Pilkada sebelumnya.

(raw/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini