Salam Dua Jari di Facebook, Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara

Redaksi Redaksi
Salam Dua Jari di Facebook, Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara
(Dok. detikcom)
Ilustrasi

MEDAN - Pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook. Sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral.

Pegawai PTPN IV itu mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Ia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.

Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Apa kata majelis hakim?

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (28/3/2019).

Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

sumber: detik.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini