Pendaftaran Ditolak, Pasangan Prof Dr Sofyan Hamim-Abdul Nasib Bakal Gugat KPU ke MK

Redaksi Redaksi
Pendaftaran Ditolak, Pasangan Prof Dr Sofyan Hamim-Abdul Nasib Bakal Gugat KPU ke MK
zul/riaueditor.com
Pendaftaran Ditolak, Pasangan Prof Dr Sofyan Hamim-Abdul Nasib Bakal Gugat KPU ke MK.
PELALAWAN, riaueditor.com  - Pasangan Prof Dr Sofyan SH,M.Si dan Abdul Nasib mengaku kecewa dengan kebijakan KPU Pelalawan yang menolak pendaftarannya sebagai bakal calon bupati-wakil, Selasa (28/7). Pasalnya ke lima komisioner KPU Pelalawan tidak mau menerima pencalonan serta tidak mau membuat berita acara pengembalian berkas pendaftaran.

Pasangan yang mendapatkan dukungan dan rekomendasi dari Partai Golkar kubu Agung Laksono ini merasa hak politiknya dizolimi oleh KPU Pelalawan, dengan penolakan pendaftaran kali ini KPU dinilai telah menjegal niatnya berpartisipasi dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Pelalawan.

"Kami akan laporkan KPU Pelalawan ke Dewan Kehormatan KPU Pusat (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi. Hak politik kami dijegal, padahal ini merupakan hak dasar yang dilindung Undang-Undang," tegas Prof Sofyan usai ditolak KPU Pelalawan.

Profesor menilai, alasan lisan Komisioner KPU Pelalawan menolak berkas pendaftarannya sangat lemah, dalam UU ditegaskan Parpol yang sah adalah yan terdaftar dan diakui oleh Menkumham, sementara KPU mengatakan menolak atas dasar PKPU.

"Kalau berbicara hak publik, tidak bisa diikat dengan kesepakatan dan perjanjian, UU sudah menyatakan dengan tegas, parpol yang sah terdaftar di menkumham. UU lebih tinggi dari PKPU. Kita belum tau, mari kita uji, apakah Golkar Agung Laksono atau kubu Aburizal Bakri yang diakui," ujar kader Golkar yang tidak mengakui kubu Aburizal Bakri ini.

"Saya tidak mengakui kubu Aburizal Bakri," tegas Prof Sofyan.

Pantauan lapangan, dalam pertemuan pengajuan berkas pendaftaran tersebut sempat terjadi adu argument antara Komisoner KPU dengan rombongan Prof Sofyan. Awalnya Pihak pasangan Prof Dr Sofyan-Abdul Nasib meminta pihak KPU memeriksa berkas yang diantar baru mengeluarkan argument, setelah berkas diterima dan pihak KPU menjelaskan tidak bisa menerima berkas pendaftaran karena hanya mendapatkan rekomendasi dari satu kubu pengurus Golkar Agung Laksono, sementara sebelumnya Golkar Kubu Aburizal Bakri telah mengantarkan berkas pencalonan mengusung pasangan Harris-Zardewan.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini