Paswaslu Pelalawan Tetapkan 36 Panwascam terpilih

Redaksi Redaksi
Paswaslu Pelalawan Tetapkan 36 Panwascam terpilih
ist.net
Paswas Pelalawan Tetapkan 36 Panwascam terpilih.
PELALAWAN, riaueditor.com - Setelah melalui serangkaian tes terhadap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maka akhirnya Panwaslu Kabupaten Pelalawan menetapkan sebanyak 36 anggota Panwascam terpilih. anggota Panwascam tersebut sebelumnya mengikuti beberapa tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.

Demikian dikatakan Kepala Panwas Kabupaten Pelalawan Djamaludin kepada Riaueditor, Kamis (25/6), bahwa penetapan 36 anggota Panwascam yang dinyatakan lulus merupakan tahapan yang sangat ketat. Dimana penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (24/6) di Sekretariat Panwas Kabupaten Pelalawan. Dan untuk itu juga penetapan jumlah anggota terpilih yang ada setiap kecamatan sebanyak 3 org.

"Ya, sekitar pukul 09.00 Wib penentuan kelulusan untuk menjadi anggota panwascam sudah kita lakukan secara tiga tahap. Rapat pleno penetapan anggota Panwascam terpilih berlangsung alot karena peserta yang mengikuti tes wawancara merupakan terbaik dari hasil tes tertulis. Setelah selesai tahap yang yang kita lakukan, akhirnya kita memutuskan sebanyak 36 panwascam yang ada di dua belas kecamatan melalui pleno penetapan Panwascam se Kabupaten Pelalawan yang telah kita gelar," ujarnya.

Djamaluddin juga mengatakan, saat ini Panwas Kabupaten Pelalawan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pelantikan. Pelantikan menurut rencana akan dilaksanakan pada hari Senin (26/6) mendatang dan akan dilanjutkan dengan pembekalan.
    
"Alhamdulillah sampai saat ini kita tidak ada masalah, dimana dana hibah dari Pemkab Pelalawan melalui APBD sudah dalam proses pencairan sebesar 5,2 Milyar. Tapi kalau ada arahan dari Kemendagri kalau ada perubahan, kita akan melakukan penyesuaian anggaran kembali. Makanya kalau tidak ada aral melintang, minggu depan kita akan melantik para anggota  panwascam dari 12 kecamatan," jelasnya.
     
Djamaluddin menambahkan, setelah pelatinkan para anggota panwascam,dirinya meminta kepada anggota langsung membentuk sektretariat kecamatan. Selanjutnya membentuk pengawas pemilihan lapangan (PPL ) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana dalam penunjukan anggota PPL dan TPS, kita mengintruksikan setiap desa satu orang.

"Dimana berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum, dimana setiap anggota panwascam yang sudah dilantik wajib merekrut PPL dan pengawas TPS di setiap desa. Dalam UU yang diatas, terdapat pada pasal 81 tentang tugas dan wewenang PPL yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan, penerima laporan dugaan pelanggaran, meneruskan temuan dan dugaan laporan pelenggaran,  menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk di lanjuti dan seterusnya," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini