Panwaslu Rohil Tertibkan APK Caleg

Redaksi Redaksi
Panwaslu Rohil Tertibkan APK Caleg
Hen/riaueditor.com
Panwaslu Rohil dibantu tim gabungan Tertibkan APK Caleg di kota Bagan Siapi-api dan sekitarnya, Sabtu (11/1/2014).
BAGANSIAPI-API, riaueditor.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu KPU ROhil, Kesbangpolinmas dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir tertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) di dalam kota Bagan Siapi-api dan sekitarnya yang menyalahi aturan berlaku.

Pantauan Riaueditor.com, Panwaslu dan Tim gabungan melakukan penertiban banner Caleg yang menyalahi kuota yang ditentukan UU KPU atau melebihi ukuran 1,5 meter hingga 7 meter.

Penertiban tersebut dimulai dari jalan lingkar Pedamaran kepenghuluan Labuhan Tangga Besar merangsek ke dalam Kota Bagansiapiapi, khususnya kecamatan Bangko.

Satu persatu Banner Caleg yang menyalahi aturan dirobohkan Tim, terutama banner-banner Caleg yang bergelantungan di pepohonan  yang berada disepanjang jalan menuju kota Bagansiapiapi.

"Selain menyalahi aturan, banner para Caleg yang tak beraturan tersebut juga merusak pemandangan dan keindahan kota. Oleh sebab itu tim tanpa pandang bulu membongkar semua baleho atau banner para Caleg yang dianggap menyalahi aturan," sebut Jaka Abdillah ketua Panwaslu kabupaten Rohil kepada riaueditor.com via selulernya Sabtu (11/01/14).

Panwaslu bersama tim Gabungan yang melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dititik beratkan kepada baleho yang melebihi kuota yang telah ditentukan, sebab Baleho tidak boleh melebihi dari satu di setiap desa kepenghuluan, katanya.

"Kami akan melakukan penertiban APK pada setiap kecamatan. Ini baru tahap pertama, akan menyusul kecamatan lainnya di seluruh kab Rohil. Tanpa pandang bulu baleho yang tidak mengikuti aturan akan kami bongkar," tegasnya. (Hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini