Panwaslu Pelalawan Gelar Bimtek Pengawasan Tahapan Kampanye

Redaksi Redaksi
Panwaslu Pelalawan Gelar Bimtek Pengawasan Tahapan Kampanye
zul/riaueditor.com
Panwaslu Pelalawan Gelar Bimtek pengawasan tahapan kampanye.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Guna menjalankan fungsi Pengawasan dan pencegahan terhadap Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Pelalawan menggelar bimbingan Tekhnis Tahapan Kampanye Calon Kepala Daerah Bagi Pengawas Kecamatan Kabupaten Pelalawan bertempat di lantai 3 aula auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (13/8/2015) yang berlangsung 1 Hari penuh.

Dalam Bimtek tersebut, Panwaslu menghadirkan pembicara dari Bawaslu Propinsi Riau Rusidi Rusman, perwakilan Polres, Satpol PP dan KPU Pelalawan. Topik pembahasan Bimtek lebih menitik beratkan kepada peran serta posisi Panitia Pengawas dalam menjalankan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang pelaksanaan tahapan kampanye.Begitu juga membahas pola kampanye beserta aturan terkait  alat peraga,atribut ataupun penggalangan massa.

Demikian disampaikan Djamaluddin Ketua Panwaslu Pelalawan kepada Rec,Kamis (13/8/2015). Menurutnya, landasan kerja panitia Pengawas berlandaskan kepada PKPU nomor 7 tahun 2015. Semua aturan main terkait pelaksanaan aturan main pelaksanaan tahapan kampanye sudah jelas. "Oleh karenanya, Kita pembahasan Bimtek lebih fokus kepada peran dan posisi kita dalam pelaksanaan PKPU nomor 7 tahun 2015 tersebut," ujarnya.

Dikatakan Djamaluddin, Fungsi Panwas adalah mengawasi. Namun lebih dari itu adalah mengedepankan tekhnis pencegahan. "Jika ditemukan pelanggaran selama tahapan kampanye mulai tanggal 27 Agustus hingga 6 Desember,maka Kita bisa merekomendasikan tindakan dengan berkoordinasi bersama Polisi atau Satpol PP. Ataupun kita akan melaporkan kepada pihak KPU Pelalawan untuk ditindak lanjuti guna menentukan sanksi yang diberlakukan. Namun Kita lebih mengutamakan pencegahan artinya melakukan koordinasi dengan Tim pasangan.Agar pelanggaran yang dilakukan segera diperbaiki.seperti pelanggaran pemasangan alat peraga kamanye," ucapnya.

Dilanjutkan Djamaluddin,banyak pertanyaan dari Panwascam terkait alat peraga umbul-umbul maupun soal pernak-pernik kampanye. "Semua kubutuhan alat peraga Mulai baleho, spanduk, umbul-umbul sudah disiapkan oleh KPU Pelalawan dan sudah dianggarkan. Jadi tidak diperbolehkan untuk menambah dan akan melanggar aturan. Yang boleh ditambah yakni seperti pernak - pernik kampanye yang Jika dikonversi tidak boleh lebih harga satuannya dari Rp.25 ribu seperti pin, stiker, baju kaos, payung, mainan kunci dan sebagainya," tukasnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini