Buat Iklan di Media Massa

Panwaslu Pelalawan Akan Surati Caleg dan Media Lokal

Redaksi Redaksi
Panwaslu Pelalawan Akan Surati Caleg dan Media Lokal
ilustrasi.net
PELALAWAN, riaueditor.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan akan segera menyurati Caleg yang berasal dari Pelalawan yang membuat iklan dukungan di media massa.Tidak hanya Caleg,media massa lokal dari Pelalawan yang membuat iklan para Caleg juga akan segera disurati.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir.Pandapotan marpaung kepada Detil Selasa (12/2).Menurutnya,sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan surat edaran kesepakatan bersama antara KPU,Panwaslu,Kesbanglinmaspol dan Pemerintah disebutkan bahwa Kampanye Rapat Umum dilakukan pada tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang.

"Untuk sekarang, seperti pemasangan alat peraga spanduk dan baleho diperbolehkan sesuai dengan zona yang ditetapkan. Kalau untuk kampanye rapat umum sperti pemasangan iklan di media massa cetak atau elektronik, kampanye dilapangan dan kampanye yang bersifat pengerahan massa hanya dibolehkan pada tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang," paparnya.

Namun kenyataannya banyak Caleg dari Pelalawan yang sudah memasang iklan dirinya untuk mendapat dukungan jauh hari sebelum ini. "Jadi nanti Kita surati dan bila perlu Kita panggil Caleg dan media lokal yang membuat iklan Caleg," tegasnya. (JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini