BANGKINANG, riaueditor.com - Diduga Melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, Dan diduga melanggar Pidana Pemilu, sejumlah Caleg, Kader dan Fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Kampar di Laporkan Panwaslu Kecamatan Kampar Kiri Tengah ke Panwaslu Kabupaten Kampar.
Panwaslu Kecamatan Kampar Kiri tengah ini melaporkan hal ini secara resmi, senin (20/1) di Bangkinang, karena menilai kegiatan Kampanye terbuka diluar jadwal yang dilakukan Partai Golkar di Kampar Kiri tengah, sabtu (18/1) didesa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dianggap melanggar aturan main dalam pelaksanaan dan tahapan Pemilu tahun 2014.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Juliagus melaporkan persoalan ini ke Panwaslu Kabupaten Kampar dengan mengisi balngko Model B.2.DD dengan nomor laporan: 01/Temuan-KKT/I/2014 tanggal 20 januari 2014, yang melaporkan ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri (PG), Eka Suma Hamid (Caleg DPRD Riau), Idris Laena (Caleg DPR RI), Miftah Muharrianto (Caleg DPRD Kampar Dapil III).
Juliagus saat dikonfirmasi wartawan usai menyampaikan laporan menjelaskan, bahwa laporan yang diteruskan pihaknya ke Panwaslu Kabupaten Kampar ini berawal dari kegiatan Partai Golkar di rumah Joko desa Koto Damai kecamatan Kampar Kiri Tengah yang dimotori oleh Miftah Muharrianto, Eka Sumahamid, Ahmad fikri dan Idris Laena, yang mengumpulkan masa di lapangan terbuka dengan menggunakan fasilitas Negara (Mobil Dinas), tenda, pengeras suara dan lengkap dengan atribut caleg dan Partai Golkar serta menyeruskan yel-yel Partai Golkar.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya ujar Juliagus sempat melakukan pendekatan persuasiv kepada unsur kader Partai Golkar tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tahapan dan masa kampanye terbuka belum memasuki tahapan yang telah ditetapkan KPU.
"kita sayangkan mereka tetap ngotot untuk melanjutkan acara tersebut dan malahan mereka menantang Panwaslu untuk melaporakan pelanggaran yang dilakukan tersebut," kecam Yuliagus yang mengaku telah mengambil dokumentasi dan audio visual acara tersebut dan mengawasinya hingga berakhir pukul 17.10 WIB.
Berdasarkan blangko Model A-2.1 KWK (tanda buktipenerimaan penerusan temuan laporan) nomor 01/Pemilu Legislatif/I/2014 yang diterima lansung Staf Ahli Pengawasan Panwaslu Kampar, Syawir Abdullah SH dan Kabag Penerima Laporan Panwaslu Kampar, Dela Reza Fahlevi, SH, dan hasil kajian laporan Panwaslu Kampar Kiri Tengah ini setelah memenuhi unsure akhirnya diteruskan ke Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar untuk diplenokan.
Selanjutnya berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar dengan berita acara nomor: 04/PANWASLU-Kampar/HPP/I/2014 tanggal 20 januari 2014, yang ditandatangani, Panwaslu Kampar memutuskan untuk mengambil alih dugaan temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslu kecamatan Kampar Kiri Tengah yang disangkakan kepada Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil temuan laporan yang disampaikan Panwaslu kecamatan Kampar Kiri Tengah ini, Panwaslu Kabupaten Kampar akan menindak lanjuti, apakah memenuhi unsure pelanggaran Pemilu atau pelanggaran Pidana Pemilu, tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Afrizal, SAg, M.IKom, yang didampingi Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar, Edwar, SS dan Hasby, SAg, M.sy. (oketimes)