PAN Pelalawan di Diskualifikasi KPU Pusat

Nazzarudin Arnazh: DPD PAN Pelalawan segera ajukan Gugatan ke Bawaslu
Redaksi Redaksi
PAN Pelalawan di Diskualifikasi KPU Pusat
Nazzarudin Arnazh Ketua DPD PAN Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com- Terkait diskualifikasinya DPD PAN Pelalawan yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang   dengan alasan tidak menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) dibantah keras oleh Ketua DPD PAN Pelalawan Nazzarudin Arnazh.

"Saya tegaskan bahwa PAN Pelalawan sudah memenuhi seluruh kewajiban partai untuk menghadapi Pileg kepada KPU. Termasuk menyampaikan dana kampanye." Demikian dikatakan oleh Ketua DPD PAN Pelalawan Nazzarudin Arnazh yang mengaku sedang berada di Kantor DPP PAN Pusat di Jakarta bersama sejumlah pengurus DPW PAN Riau Senin (17/3).

Menurut Nazzarudin, Pihak DPD PAN Pelalawan melalui DPP PAN akan mengajukan gugatan ke pihak Bawaslu atas keputusan KPU Pusat yang mendiskualifikasi DPD PAN Pelalawan.

"Kita akan masukkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU Pusat ini. Sebenarnya kita tidak ada masalah soal LDK. PAN Pelalawan sangat mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye. Mengapa kita harus masuk dari 9 Parpol ditingkat kepengurusan Kabupaten/Kota yang didiskualifikasi," Papar Nazzarudin.

Atas kondisi ini maka pihaknya menghimbau pada pengurus, caleg, kader dan simpatisan PAN Pelalawan untuk tak berkecil hati atas peristiwa ini. Pasalnya, pihaknya optimis persoalan ini akan ada solusi dan PAN Pelalawan tetap bisa mengikuti pemilihan legislatif yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.(JUL)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini