Sebelum Ada Rapat Paripurna di DPRD Riau,

Noviwaldy: Gubernur Riau Defenitif tak Bisa Dilantik

Redaksi Redaksi
Noviwaldy: Gubernur Riau Defenitif tak Bisa Dilantik
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman
PEKANBARU, riaueditor.com - Kendati saat ini Pelantikkan Gubernur Riau Defenitif telah dijadwal tanggal 29 April 2016 mendatang berdasarkan Keppres No.49/P/2016, tertanggal 26 April 2016, Dimana nantinya, Presiden Joko Widodo mengangkat Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau defenitif, hal ini bakal tidak akan terlaksana karena sampai kini DPRD Riau belum melakukan rapat paripurna sebagai syarat utama pelantikan tersebut.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, "Belum bisa dilakukan pelantikan Gubernur Riau Defenitif, karena dalam rapat paripurna berisi point pengusulan pemberhentian Gubernur sebelumnya yang diusulkan ke Presiden. Pasalnya, kita di DPRD Riau belum melakukan rapat paripurna. Artinya, agenda pelantikan yang dijadwal tanggal 29 April 2016 itu tidak bisa dilaksanakan sebab kita belum mengadakan rapat paripurna," ungkapnya.

Lebih lanjut Politisi Demokrat ini mengatakan, memang kini sudah diterbitkan Kepres pengangkatan tersebut. Tetapi hal itu belum bisa dilaksanakan. Karena, masih ada prosedur resmi belum terlengkapi sebagai persyaratan utama. Yaitu usulan pengangkatan dari pihak DPRD Riau.

"Ini sudah sangat jelas diamanah pada Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. DPRD Riau belum mengajukan usulan hal pemberhentian Annas Ma`amun sebagai Gubernur Riau dan serta usulan Arsyadjuliandi Rahman itu mejabat sebagai Gubernur Riau," terangnya.

Disinggung tidak kunjung dilaksanakannya Rapat Paripurna di DPRD Riau, Noviwaldy mengatakan DPRD Riau belum menerima salinan putusan yang dibuat Mahkamah Agung, kasus hukum Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Harus ada surat masuk di DPRD Riau sebagai landasan pengajuan pemberhentian yang nanti dibahas dalam Rapat Paripurna. Setelah itu baru dapat dilanjutkan mengajukan usulan pengangkatan gubernur defenitif,” katanya.

Disinggung kenapa tidak pro aktif?, Untuk hal itu tanyakan ke Sekwan, imbuhnya.

Didesak kapan dewan akan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Riau yang terkait hal ini? Noviwaldy Jusman menyebutkan, itu tidak bisa dipastikan karena sekarang anggota DPRD Riau melakoni reses turun ke Dapil masing-masing. Selesai atau masuk kembali bertugas pada tanggal 2 Mei. (Ria)
----
DPRD Riau Ingatkan RSUD Arifin Ahmad tak Beda-bedakan Pasien

Pekanbaru, - Setakat ini pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, tak memuaskan. Hal ini, khusus pada pasien dari keluarga miskin. Maka tidak jarang menjadi keluhan, bagi keluarga pasien.

Seperti baru-baru ini, dialami oleh masyarakat miskin disaat berobat di rumah sakit nota bene miliknya Pemerintah Provinsi Riau. Tenaga medis atau perawat, tidak sangat bersahabat pada keluarga pasien miskin. Pelayanan diberikan tidak sesuai yang diharapkan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman tegaskan dalam memberikan pelayanan itu  management RSUD Arifin Ahmad agar tidak membeda-beda pasien yang dirawat. "Untuk memberikan pelayanan, tidak boleh membeda-beda pasien," sebutnya.

Politisi Demokrat ini, mengatakan, masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ini menjadi kewajibanya pemerintah memberi yang terbaik. Artinya, masyarakat itu berhak mendapat pelayananya yang sama. Karena itu ada diatur dalam peraturan berlaku.

"Selagi masyarakat itu memenuhi persyaratan dan ketentuan. Maka tidak ada alasan pihaknya RSUD ini membeda-bedakan. Kalau ada terjadi, maka laporkan pada wakil rakyat," katanya. Tetapi sambung Noviwaldy, warga bisa memenuhi persyaratan ditetapkan.

Misalnya, harus punya Jamkesda yang disediakan warga miskin. Ini suatu persyaratan mempermudah mendapat pelayanan sesuai yang diharapkan. Dan kalau tidak miliki Jamkesda, juga harus mendapat pelayanan. Namun, nantinya bisa dikena biaya perawatan.

"Karena, semua biaya perawatan di rumah sakit, bagi pihak peserta Jamkesda itu dibiayai pemerintah. Tetapi yang jelas tidak dibenarkan membeda-bedakan pasien dalam memberi pelayanan. Kalau terjadi maka bisa dikenakan sanksi pada management," katanya.

Sementara itu terpisah, dihubungi Dirut RSUD Arifin Ahmad, berujar.
pada prinsipnya pelayanan diberi kepada pasien atau keluarga, itu tidak ada membeda-bedakan. Hal ini sudah ditekankan pada tenaga medis di RSUD Arifin Ahmad. Dan jika ada, maka laporkan. (Ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini