Kampanye Belum Dibolehkan, Alat Peraga KPU yang Buat

Redaksi Redaksi
Kampanye Belum Dibolehkan, Alat Peraga KPU yang Buat
ist.net
SELATPANJANG, riaueditor.com - Pemilukada Cabub dan wabub yang kali keduanya di Kabupaten Kepulauan Meranti Tampil beda pasalnya KPU Meranti  sesuai peraturan Pemilukada, Calon Kepala Daerah tidak dibenarkan lagi mencetak sendiri alat peraga kampanye. Melainkan, KPU lah yang harus mencetak alat peraga kampanye itu sesuai dengan jumlah penduduk suatu daerah.

Demikian dikatakkan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE ketika ditemui di Hotel Grand Meranti Rabu (29/4/2015) di Selatpanjang. Dikatakan Yusli, alat peraga kampanye berupa selebaran, leaflet, pamflet, poster, baliho, serta spanduk tidak boleh lagi dicetak oleh calon bersangkutan, namun harus dicetak oleh KPU namun tetap contoh yang mereka inginkan diusul ke KPU, KPU pula yang memprioritaskan semua biaya dari KPU Meranti.

"Mereka boleh mendesain sendiri, namun untuk mencetaknya harus KPU. Kita cetak sesuai aturan (berdasarkan jumlah KK di suatu tempat)," kata Yusli kepada wartawan.

Meski demikian, Yusli berharap ada masukan-masukan dari masyarakat banyak agar saat pendistribusian alat peraga itu tidak bisa dimain-mainkan oleh oknum tertentu. Misal, kata Yusli ada beberapa alat peraga lain yang dicetak oleh oknum lain sehingga akan ada penambahan jumlah alat peraga yang melanggar aturan.

"Kita akan pelajari terus agar saat pendistribusian tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kita ingin Pilkada di Meranti berjalan lancar dan minim pelanggaran," tambahnya lagi.

Saat ini KPU Kepulauan Meranti sedang gencar mensosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 namun pada 9 Desember 2015 Baru pemilihanya.

Jelasnya pula, saat ini belum ada satupun calon yang mendaftar diusung dari partai baik, itu, incumben maupun bukan incumben yang jelas hasilnya pada Juli baru bisa terjawab siapa cabub dan wabub yang akan berlaga pada Pemilu 9 Desember mendatang.

"Saat ini belum ada yang kampanye, penetapan aja belum, mau kampanye modus mereka itu, namun setelah 14 hari sebelum pemilihan barulah kampanye di bolehkan namun itu semua tidak lepas dari kita sebagai pelaksana dan pemerintah kabupaten meranti dimana tempat yang layak untuk kampanye, jangan curi star sebelum penetapan" pungkasnya. (azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini