KPU Rohul Sosialisasikan Tahapan Pilpres 2014

Redaksi Redaksi
KPU Rohul Sosialisasikan Tahapan Pilpres 2014

PASIRPENGARAIAN,riaueditor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 9 Juli 2014 kepada anggota PPK, PPS dan perwakilan partai politik, Jumat (8/5).

Sosialisasi dan implementasi peraturan serta Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wapres yakni terkait Keputusan KPU Nomor 403/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Form Penyusunan Daftar Pemilih, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Daftar Penyusunan Daftar Pemilih serta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan Pilpres.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian ini diikuti 145 perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 16 kecamatan, 2 perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu.

Sosialisasi sempat diwarnai protes beberapa PPS terkait masih adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Selain itu juga soal Surat Keputusan Anggota PPS yang belum diperpanjang oleh KPU.

 

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya akhirnya sosialisasi dilanjutkan.

Menurut Ketua KPU Rohul, Fahrizal, sesuai tahapan Pilpres, seharusnya mulai 11 Mei - 12 Mei PPS sudah melakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil Pemuktahiran. Sosialisasi itu lambat dilaksanakan karena terganjal beberapa permasalahan selisih suara beberapa calon legislatif yang harus diselesaikan.

"Harusnya tanggal 11 Mei sampai 12 Mei, Penetapan DPS hasil Pemutakhiran harus berjalan, namun karena kami sibuk, sosialisasi baru dilaksanakan di ujung pelaksanaan," kata Fahrizal di sela-sela acaranya.

"Mudahan-mudahan ini cepat dilaksanakan. Pihak sekretariat KPU juga sedang mempersiapkan semua berkas dan tanggal 11 Mei diperkirakan PPS sudah mulai jalan untuk melakukan penetapan DPS," ujarnya.

Terkait protes Anggota PPS yang belum menerima SK untuk tahapan Pilpres, Fahrizal mengakui Anggota PPS itu tidak memahami soal SK. Secara hukum, dari sisi KPU, SK berlaku untuk tahapan Pileg selama 5 bulan atau baru berakhir akhir Mei nanti.

"Rencana pengukuhan diperkirakan baru akan dilakukan awal Juni nanti. Namun saat kami menerangkan, muncul esepsi lain-lain lagi dari PPS. Sebenarnya antara Pileg dan Pilpres masih berintregrasi dalam DIPA APBN," jelasnya.

Mantan Anggota Panwaslu Rohul itu mengakui, PPK berhak untuk mengajukan pergantian anggota PPS ke KPU jika ada anggota yang PPS tidak kooperatif, termasuk bagi anggota PPK yang dinilai menghambat kerja juga bisa diganti.

"Kami sudah memberitahukan kepada PPK untuk masalah itu," terang Fahrizal.(ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini