KPU Pekanbaru Tetapkan Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Redaksi Redaksi
KPU Pekanbaru Tetapkan Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
eza/riaueditor.com
KPU Pekanbaru Tetapkan Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
PEKANBARU, riaueditor.com - Dari rapat pleno terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.  Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru  menetapkan 4 pasangan calon lolos dan ikut dalam peserta Pilkada 2017-2022.

Dalam rapat pleno tanpa satupun pasangan bakal calon yang hadir. Tampak hadir hanya Partai pengusung masing-masing bakal calon serta Tim Kemenangan pasangan bakal calon.

Dimana rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota dibuka langsung disampaikan oleh ketua KPU kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. Didampingi anggota komisioner KPU kota Pekanbaru dan diaaksikan Ketua KPU Riau dan anggota juga Panwaslu kota Pekanbaru, Senin (24/10) di aula KPU Pekanbaru.

Ketua KPU kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya yang memimpin rapat pleno menjelaskan, sesuai dengan rapat pleno pagi tadi. Adapun berita acara KPU kota Pekanbaru sesuai UU 15 2016 Tentang Pemilu dan PPKU Nomor Tentang pencalonan Kepala Daerah. Maka sesuai hasil rapat KPU kota Pekanbaru Nomor surat Keputusan Nomor: 59/kpts-004.435265/X/2016 Tentang Pasangan calon yang telah memenuhi syarat calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru memutuskan,

Kesatu, Pasangan Dr Sharil - Said Zohrin sebagai calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen,

Kedua, Pasangan Ramli Walid - Dr Irvan Herman calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik,

Ketiga, Pasangan Dr Firdaus MT - Ayat cahyadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik, dan 

Keempat, Pasangan H Herman Nazar-Devi Kurniawan calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen.

"Ada 4 pasangan calon yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2017-2022," kata Amirudin Sijaya.

Terhadap paslon yang megajukab gugatan ke Panwaslu yakni pasangan BiSA, Amirudin menjawab pihaknya di KPU tingggal menunggu.

"Silahkan lapor Panwaslu, kita hanya menunggu bisa 3 hari dan paling lama 13 hari melalui gugatan dari paslon," ungkapnya. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini