KPU Meranti Tunda Tetapkan Pemenang, Bermutu Daftarkan Gugatan Ke MK

Redaksi Redaksi
KPU Meranti Tunda Tetapkan Pemenang, Bermutu Daftarkan Gugatan Ke MK
ilustrasi
SELATPANJANG, riaueditor.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa menunda penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir-Said Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Hal ini disebabkan paslon Tengku Mustafa-Amyurlis resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu 20 Desember kemarin.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 11 tahun 2015, penetapan calon terpilih ditunda sampai ada keputusan dari MK," ucap Yusli kepada media ini, Rabu (23/12/2015).

Seperti diketahui sebelumnya, pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Rabu (16/12/2015) yang lalu, pasangan Irwan Nasir-Said Hasyim mengunguli perolehan suara pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok.

Sementara ini KPU Kepulauan Meranti menunggu hasil keputusan MK.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini