BENGKALIS, riaueditor.com - Tekad Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie untuk menjamin dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, patut diacungi jempol.
Pasalnya, selain terus melakukan berbagai imbauan secara lisan, juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Panitia Pengawas (Panwas), Pj juga membuat surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menugaskan SKPD terkait membuat Posko pengaduan masyarakat. Kenetralan ASN dan honorer ini akan dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan Rabu (26/8) malam ini.
Penandantangan pakta integritas yang disebut-sebut baru kali pertama dilakukan seorang Kepala Daerah, baik itu kabupaten/kota maupun provinsi di seluruh Indonesia sempena pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015 tersebut. Penandatangan Pakta Integritas akan dilaksanakan di ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menyebutkan penandatanganan Pakta Integritas nanti malam untuk seluruh pejabat eselon II, baik itu Asisten, Kepala Dinas maupun Kepala Badan.
"Termasuk Sekretaris Daerah Bengkalis dan Staf Ahli Bupati serta Camat se-Kabupaten Bengkalis," terang Johan.
Dikatakan Johan, penandatanganan pakta integritas tentang netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersebut hanya merupakan langka awal. Khusus untuk Kepala SKPD, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.
"Sesuai penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah, sebagai tindaklanjut kegiatan malam ini, penandatangan pakta integritas di masing-masing SKPD sudah harus dilakukan paling lambat Senin (31/8) mendatang," jelas Johan.
Diungkapkan Johan, penandatangan pakta integritas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis ini dilakukan Pj Bupati Bengkalis itu dalam rangka menjalankan amanah Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Sebab dalam ketentuan itu, dengan tegas dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Kemudian Pasal 9 ayat 2 Undang-Undan No 5/2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Hal ini juga untuk menunaikan amanah yang diberikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman ketika melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau tersebut di Balai Serindit Gubernuran Riau pada Rabu (5/8/2015) lalu," ungkapnya.
Diceritakan Johan, ketika Pj Bupati dilantik, salah satu tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan mantan Ketua KNPI Provinsi Riau tersebut dengan sukses, adalah menjaga netralitas seluruh PNS agar tidak `berpolitik praktis` pada Pilkada serentak 2015 ini. Khususnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang juga akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
Sementara ketika ditanya mengenai butir-butir dalam pakta integritas yang akan ditandatangani nanti malam itu, Johan mengatakan, belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu persis. Namun berdasarkan informasi yang saya dapat, ada delapan butir. Apa isinya secara rinci, terus terang hingga saat ini saya belum mengetahuinya," ujar Johan.(ads)