Diadukan Ke MK, Penetapan Paslon Bupati Terpilih Inhu Urung Dilaksanakan

Redaksi Redaksi
Diadukan Ke MK, Penetapan Paslon Bupati Terpilih Inhu Urung Dilaksanakan
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Sesuai jadwal seyogyanya KPU Inhu akan menetapkan Pasangan H Yopi Arianto dan Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih periode 2015-2020 pada Selasa (22/12) besok hari.

Namun hal ini urung dilakukan karena adanya pengaduan dari Paslon H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ketua KPU Inhu Muhammad Amin usai menyambut kedatangan rombongan Bupati dan KPU Kabupaten Bekasi, Senin (21/12) mengatakan, sesuai tahapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih, semestinya ditetapkan pada Senin hingga Selasa (21-22/12).

"Namun karena adanya pendaftaran pengaduan di MK, maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih terpaksa harus ditunda," katanya.

Memang laporan itu hanya baru sebatas pendaftaran saja di MK. Meski demikian kami harus menunggu apakah laporan tersebut dilanjutkan atau tidak, sehingga untuk sementara penetapan calon Bupati/ Wakil Bupati terpilih kami tunda.

"Jika laporan Paslon Tengku Mukhtaruddin-Aminah di MK tidak dilanjutkan atau ditolak oleh MK, maka pihaknya akan meminta petunjuk dari KPU RI terkait tahapan penetapan calon Bupati Inhu terpilih," terangnya.

Namun, jika laporan tersebut dilanjutkan maka KPU Inhu akan tetap melakukan penetapan calon Bupati Inhu terpilih setelah menunggu keputusan MK.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Devisi Hukum KPU Inhu, Ir Hendri A Saleh menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 Pasal 52 Ayat 6, disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah kepada MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya putusan MK.

"Jika pengajuan permohonan Paslon Tengku Mukhtaruddin - Aminah diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka KPU Inhu akan menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan Paslon Bupati Inhu terpilih mengacu pada keputusan MK tersebut," jelasnya.

Kalau gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan Paslon Bupati terpilih akan dilakukan sekitar tanggal 13 Februari hingga 12 Maret 2016, ini karena menunggu putusan MK.

"Namun jika pengajuan permohonan gugatan ditolak MK, maka KPU Inhu akan meminta petunjuk KPU RI tentang jadwal penetapan Paslon Bupati terpilih, ditolak atau tidaknya permohonan gugatan tersebut akan diketahui pada tanggal 4 Januari 2016," terang Hendri.

Dijelaskannya bahwa hingga saat ini KPU Inhu belum mengetahui materi yang diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada Inhu ke MK, namun pihaknya tetap melakukan persiapan.

"Kami tetap melakukan persiapan, dan kami tegaskan lagi, Paslon Tengku Mukhtaruddin - Aminah hanya baru mendaftarkan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK, artinya, pendaftaran tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh MK, untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak, akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang," tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini