Bendera Partai Dipasang di Tempat Terlarang Panwaslu Inhu Tutup Mata

Redaksi Redaksi
Bendera Partai Dipasang di Tempat Terlarang Panwaslu Inhu Tutup Mata
RENGAT, riaueditor.com- Dominasi Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepertinya memang masih sangat kuat, hal ini terbukti dengan banyaknya Atribut Partai Berlambang Beringin ini yang terpajang diberbagai tempat, khususnya dikota Rengat.

Selain Alat Peraga Partai seperti Baliho dan Spanduk- spanduk Caleg (Calon Legislatif) yang terpajang diberbagai tempat Bendera Partai dengan Nomor Urut 5 ini juga memenuhi hampir seluruh Trotoar yang ada didalam kota Rengat seperti Trotoar yang ada di Jalan Bupati Tulus, Jalan R. Suprapto dan Jalan Sultan Rengat.

Bendera- bendera Partai Golkar ini jika dihitung jumlahnya mencapai Ribuan sehingga mampu menguningkan Kota Rengat, dan menjadi hiasan disepanjang jalan tersebut, Sementara itu sesuai dengan Peraturan KPU Kab. Inhu Nomor: 123 Tahun 2013 dengan tegas menerangkan tempat yang diperbolehkan untuk dilakukan Pemasangan Atribut Parpol.

Ketua Panwaslu Kab. Inhu melalui Mulya Santoni Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat ketika dihubungi melalui selulernya menjelaskan bahwa ada tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan Atribut Parpol sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU Inhu nomor: 123 Tahun 2013.

Untuk pemasangan Baliho didalam Kota Rengat ada 4 Tempat atau Jalan yang tidak diperbolehkan sebagai Tempat Pemasangan Baliho yaitu Jalan Ahmad Yani Rengat, Jalan R. Suprapto, Jaln Bupati Tulus dan Jalan Jenderal Sudirman, katanya.

Sementara itu untuk Pemasangan Bendera Parpol hanya diperbolehkan dibeberapa tempat saja yaitu Jaln Azki Aris Rengat, Jalan Simpang Lima sampai Tanjung Putus Rengat, Sepanjang Jalan Narasinga, Sepanjang Jalan Sultan Rengat, Sepanjang Jalan Rengat Pematang Reba dari Jembatan Satu sampai Tugu Patin Pematang Reba, Jembatan Telok Erong, paparnya.

Sementara itu Hendri A Saleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Inhu ketika dihubungi melalui selulernya menyatakan bahwa Bendera Parpol hanya boileh dipasang ditempat-tempat yang sudah ditentukan yang sesuai dengan penempatannya, katanya singkat. (ali)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini